TIMORMEDIA.COM – DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka menggelar doa bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar di Kapela Haitimuk, Jumat (5/12/2025) sore.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai instruksi DPP Partai Golkar dan arahan DPD Partai Golkar Provinsi NTT.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka, Ketua dan Anggota Fraksi Golkar DPRD Malaka, para Ketua Kecamatan (PK), serta unsur ORSAP dan ORMAS Partai Golkar.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pengurus dan relawan partai yang selama ini menjaga kekompakan dan soliditas.
Adrianus menegaskan bahwa sejak Pemilu 2013, 2018, hingga kini, Partai Golkar terus meraih kemenangan di Kabupaten Malaka.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja kolektif seluruh struktur partai hingga tingkat akar rumput.
“Terima kasih kepada seluruh pengurus dan kader yang telah bekerja keras dan tetap kompak. Kemenangan Partai Golkar di Malaka bisa dipertahankan karena kerja bersama, bukan kerja individual,” ujarnya.
Ketua DPRD Malaka juga mengajak seluruh kader, simpatisan, dan relawan untuk semakin memperkuat soliditas dan terus bekerja demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Partai Golkar.
Doa syukur HUT ke-61 Partai Golkar dipimpin oleh Romo Leonardus Nahas, didampingi empat pastor serta sejumlah pendeta.

Setelah ibadat, para rohaniwan turut memberikan doa khusus bagi Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS) dan Ketua DPRD Malaka, agar senantiasa diberikan kesehatan dan kebijaksanaan dalam memimpin Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












