BIDIKNUSATENGGARA.id | Proyek pelebaran jalan di ruas Teun, perbatasan Kabupaten Malaka dan Halilulik, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dikerjakan oleh PT Timor Indah Mandiri dengan anggaran senilai Rp 17.00.916.000 dari APBN Tahun 2025, diduga mengalami kerusakan dini. Proyek yang baru dimulai pada 2 Desember 2025 ini telah menunjukkan tanda-tanda kerusakan hanya dalam waktu kurang dari satu bulan.
Tim media bidiknusatenggara.id pada Rabu, (7/1/26) siang, melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek di Labur, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, menemukan bahwa jalan aspal tersebut terkelupas, retak, dan terbelah di berbagai titik.
Kerusakan ini mengindikasikan adanya dugaan proses pemadatan yang kurang maksimal atau penggunaan material dasar (urpil) yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.
Pertanyaan mengenai jenis material urpil yang digunakan, apakah sertu kali, sertu gunung, tanah putih, atau tanah merah, menjadi sangat genting mengingat dugaan awal penggunaan tanah merah sebagai material dasar.
Jika material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat ini menimbulkan pertanyaan besar oleh masyarakat setempat mengenai kualitas pengerjaan proyek tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












