BETUN,BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pokja ULP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Mapolres Malaka lantaran proses penetapan pemenang yang dilakukan oleh ULP diduga menyalahi aturan yang berlaku.
Sebanyak 6 (Enam) Kontraktor yang berpartisipasi dalam Tender Belanja Modal di Dinas P&K Malaka Tahun 2023 melaporkan ULP Kabupaten Malaka di Mapolres Malaka pada Kamis, 28 September 2023.
Hal itu dikarenakan adanya dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Malaka dengan adanya penambahan aturan yang tidak sesuai dengan dokumem pemilihan untuk menggugurkan peserta lain dan memenangkan salah satu pemenang. Padahal, didalam dokumen itu termuat tata cara evaluasi Penawaran.
Kuasa direktur CV Aditya, Albert Daniel Lie membenarkan terkait perihal laporan tersebut. Pihaknya bersama rekan-rekan terpaksa melaporkan ke polisi karena menilai proses penetapan pemenang yang dilakukan oleh ULP telah menyalahi aturan yang berlaku.
“Ini sangat aneh karena mereka yang keluarkan aturan namun mereka juga yang melanggar aturan tersebut”, Ungkap kuasa Direktur CV Aditya, kepada wartawan di Betun, Senin (2/10/2023)
Sementara itu, Kuasa Direktur CV Empat Romeo, Dionisius Seran kepada wartawan mengatakan hal senada. Dirinya mengatakan, pelaksanaan pelelangan di ULP Malaka diduga kuat by design. Dimana, dapat dideteksi pada proses pelelangan Pembangunan RKB di SMP St. Albertus Agung Weleun senilai Rp 705.000.000;
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












