Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Diduga Ada Mafia Tender, Pokja ULP Kabupaten Malaka Dilaporkan Ke Polisi

Dokumen pemilihan yang memuat tata cara mengenai Evaluasi Rencana Keselamatan Kerja, kata dia, telah dilanggar sendiri oleh ULP karena membuat aturan tambahan yang seharusnya tidak ditambahkan untuk menggugurkan peserta yang lain.

“Pokja tambah aturan sendiri untuk menggugurkan rekanan lain dan ini sangat tidak fair,” Bebernya.

Kemudian, aturan standar yang dikeluarkan LPSE, tambah dia, pada faktanya ada penambahan syarat dibidang pemilihan seperti bebas galian c dan bebas temuan inspektorat. Padahal persyaratan itu tidak boleh ditambahkan karena tender tersebut berlaku untuk seluruh Warga NKRI.

“Siapa yang merasa mampu kerja silahkan ikut berkompetisi dan tidak boleh dihalangi,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Henri Melki Simu Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Mini Putri Antar OPD, Pertama Kali di Kabupaten Malaka

Selain itu jelas dia, di dalam dokumen pemilihan ada salah satu syarat untuk personil menetapkan 3 tahun padahal dalam dokumen pemilihan maksimal hanya 2 tahun.

Untuk diketahui, Keenam Kontraktor yang melaporkan ULP ke Mapolres Malaka masing-masing, CV Aditya, CV Presylia Jaya, CV Empat Putra Malaka, CV Empat Romeo, CV Wahyu Utama Karya dan CV Umabesi.

Baca Juga :  Hadiri Pameran Pembangunan HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Malaka Cek Kesehatan, Tinjau Stand, dan Sapa Warga

Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Malaka, Alfred Sutu belum merespon konfirmasi tim media ini. **(Ferdy Bria/tim).

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung