Dokumen pemilihan yang memuat tata cara mengenai Evaluasi Rencana Keselamatan Kerja, kata dia, telah dilanggar sendiri oleh ULP karena membuat aturan tambahan yang seharusnya tidak ditambahkan untuk menggugurkan peserta yang lain.
“Pokja tambah aturan sendiri untuk menggugurkan rekanan lain dan ini sangat tidak fair,” Bebernya.
Kemudian, aturan standar yang dikeluarkan LPSE, tambah dia, pada faktanya ada penambahan syarat dibidang pemilihan seperti bebas galian c dan bebas temuan inspektorat. Padahal persyaratan itu tidak boleh ditambahkan karena tender tersebut berlaku untuk seluruh Warga NKRI.
“Siapa yang merasa mampu kerja silahkan ikut berkompetisi dan tidak boleh dihalangi,” Ungkapnya.
Selain itu jelas dia, di dalam dokumen pemilihan ada salah satu syarat untuk personil menetapkan 3 tahun padahal dalam dokumen pemilihan maksimal hanya 2 tahun.
Untuk diketahui, Keenam Kontraktor yang melaporkan ULP ke Mapolres Malaka masing-masing, CV Aditya, CV Presylia Jaya, CV Empat Putra Malaka, CV Empat Romeo, CV Wahyu Utama Karya dan CV Umabesi.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Malaka, Alfred Sutu belum merespon konfirmasi tim media ini. **(Ferdy Bria/tim).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












