Ketua Diaspora Malaka, yang juga Ketua Paguyuban Masyarakat NTT-Kalimantan, Adam Asprianus Bere mengatakan hal itu kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).
Adam mengatakan sudah saatnya masyarakat Kabupaten Malaka harus diberi pemahaman yang benar tentang figur pemimpin yang dibutuhkan rakyat Malaka kedepan. “Kita inginkan rakyat Malaka sadar dan harus benar-benar pilih pemimpin yang mencintai dan pro rakyat. Hal itu hanya terlihat dalam diri SBS”, ujarnya.
Kata dia, selama SBS pimpin sebagai Bupati Perdana Malaka sudah menorehkan sejarah dengan merekrut 3.300 Teda untuk bekerja karena faktanya Malaka masih kekurangan ASN.
“Iklim Pembangunan saat itu sangat kondusif karena anak-anak Malaka diberdayakan. Dampak lanjutan, roda ekonomi di Malaka tetap berdenyut dan sektor riil tetap bergairah karena ada perputaran uang di Malaka. Sementara saat ini, Betun ibaratnya seperti kota mati yang tidak bertuan”, ungkapnya.
Dikatakannya, salah satu faktor yang mendorong warga Malaka merantau keluar Malaka karena Pemerintah Daerah tidak mampu mengelola berbagai aset traktor di Dinas Pertanian Malaka.
“Faktanya, 60 unit traktor besar untuk pengolahan lahan kering yang dikelola Dinas Pertanian Malaka mangkrak, tidak terurus dan berpotensi jadi besi tua. Dari 60 unit traktor itu menurut informasi sisa 5 unit yang masih berfungsi dan lainnya dalam keadaan rusak tidak terurus. Padahal kalau traktor-traktor itu diperbaiki bisa membantu rakyat dan membuka lapangan kerja dibidang pertanian. Para petani bisa mengoptimalkan lahan untuk usaha pertanian sehingga bisa menyerap tenaga kerja. Fakta saat ini, banyak petani Malaka harus cari kerja diluar daerah karena tidak mampu mengolah lahannya sendiri”, tutup Adam. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












