TIMORMEDIA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan bahwa penggunaan Dana Desa sebagai jaminan dalam program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) diperbolehkan maksimal 30 persen dari total Dana Desa yang tersedia.
Menteri Desa dan PDTT, Yandri Susanto, menyampaikan bahwa skema ini bertujuan memperkuat pembiayaan koperasi desa berbasis potensi lokal tanpa mengganggu penggunaan Dana Desa secara keseluruhan.
“Dana Desa yang ada itu maksimal hanya boleh menjadi jaminan 30 persen saja. Misalnya, kalau total Dana Desa Rp500 juta, maka maksimal jaminan untuk koperasi hanya Rp150 juta,” ujar Yandri di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Diatur dalam Permendes dan PMK
Pengaturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang saat ini tengah disusun. Permendes itu akan mengacu pada Pasal 1 Ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum mekanisme pinjaman untuk Kopdes Merah Putih.
Permendes ini juga akan mengatur tata cara pengajuan pembiayaan, mulai dari penyusunan proposal bisnis koperasi, pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdesus), hingga persetujuan dari kepala desa dan ketua koperasi.
Proses Disetujui Bersama dan Tidak Uang Tunai
Proposal bisnis koperasi nantinya akan dibahas bersama unsur desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan pengurus koperasi sebelum diajukan ke bank milik negara (Himbara) untuk proses pembiayaan.
Pinjaman juga tidak diberikan dalam bentuk uang tunai langsung ke koperasi. Menurut Yandri, dana akan disalurkan dalam bentuk barang melalui mitra usaha resmi.
“Koperasi tidak menerima uang cash. Misalnya mau bisnis pupuk, uangnya langsung dibayarkan ke Pupuk Indonesia. Lalu Pupuk Indonesia yang kirim barang ke koperasi,” jelasnya.
Cair Bertahap dan Harus Sesuai Model BUMN
Selain itu, pencairan pinjaman dilakukan secara bertahap menyesuaikan kebutuhan bulanan koperasi.
Desain bisnis yang diajukan pun harus mengikuti model usaha yang telah dirancang oleh Kementerian BUMN bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin kelayakan usaha dan meningkatkan dampak ekonomi yang nyata di tingkat desa.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












