Dikatakannya, kewenangan pengaturan DI Malaka itu memang ada di kementrian PU melalui Balai. Tetapi, kata dia sesuai UU 23 tentang Pemerintahan Daerah, Pemda memiliki kewenangan untuk mengurus daerah ini.
“Kita tidak perlu takut ambil langkah dengan catatan, membangun komunikasi dengan Pempus dan Pemprov untuk tanggulangi masalah ini demi kepentingan rakyat. Ini soal kepemipinan, management dan pengawasan. Kalau kuasa itu ada ditangan kita maka mudah untuk dilaksanakan,” ungkapnya.
“Prinsip kerja SBS, uang itu milik rakyat sehingga harus dikembalikan ke rakyat, tidak ada yang mahal untuk rakyat dan untuk rakyat jangan katakan tidak ada uang,” tukasnya. (**/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












