Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Carolus Ukat: Beras Nona Makaka Dan Fore Lakateu Itu Program Gagal di Desa Lakekun

Dikatakannya, kewenangan pengaturan DI Malaka itu memang ada di kementrian PU melalui Balai. Tetapi, kata dia sesuai UU 23 tentang Pemerintahan Daerah, Pemda memiliki kewenangan untuk mengurus daerah ini.

“Kita tidak perlu takut ambil langkah dengan catatan, membangun komunikasi dengan Pempus dan Pemprov untuk tanggulangi masalah ini demi kepentingan rakyat. Ini soal kepemipinan, management dan pengawasan. Kalau kuasa itu ada ditangan kita maka mudah untuk dilaksanakan,” ungkapnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

“Prinsip kerja SBS, uang itu milik rakyat sehingga harus dikembalikan ke rakyat, tidak ada yang mahal untuk rakyat dan untuk rakyat jangan katakan tidak ada uang,” tukasnya. (**/fb)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung