TIMORMEDIA.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), menegaskan bahwa wajah pemerintah tercermin dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan rumah sakit menjadi garda terdepan yang selalu menjadi sorotan publik.
Hal tersebut disampaikannya usai menggelar rapat bersama Direktur Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, para dokter Ahli, dokter umum, tenaga medis, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Kantor Bupati, Rabu (23/7/2025).
“Pelayanan kesehatan adalah wajah pemerintah. Yang paling terlihat oleh masyarakat adalah pelayanan rumah sakit. Maka rumah sakit ini harus diurus dengan baik,” ujar Bupati SBS saat ditemui di halaman Kantor Bupati usai rapat.
Bupati SBS yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT itu menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh kepala OPD untuk meningkatkan kualitas layanan RSUPP Betun.
Keterlibatan lintas sektor dinilai krusial dalam mengidentifikasi kendala dan merumuskan solusi strategis demi pelayanan yang lebih maksimal.
“Rapat ini kita lakukan untuk mengetahui apa saja kendala dalam pelayanan rumah sakit, dan langkah-langkah apa yang harus segera diambil,” katanya.
Menurutnya, RSUPP Betun merupakan satu-satunya rumah sakit umum di wilayah perbatasan yang menjadi tumpuan utama masyarakat Kabupaten Malaka dalam mengakses layanan kesehatan.
“Memang ada masyarakat yang bisa ke Atambua atau Kefamenanu. Tapi rumah sakit kita ini harus menjadi prioritas, harus diurus dengan sungguh-sungguh agar rakyat bisa mendapatkan kepuasan pelayanan kesehatan di tempat sendiri,” tegas Bupati SBS.
Pemerintah Kabupaten Malaka, lanjut SBS, berkomitmen untuk terus meningkatkan fasilitas dan kualitas layanan RSUPP Betun agar mampu menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat, terutama yang tinggal di daerah perbatasan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












