Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
| Topik :

Bupati SBS Instruksikan Penertiban Kendaraan Pejabat Tak Bayar Pajak

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Bupati SBS Instruksikan Penertiban Kendaraan Pejabat Tak Bayar Pajak/ dok, istimewah

TIMORMEDIA.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), menegaskan bahwa kendaraan yang belum membayar pajak, termasuk kendaraan dinas milik pejabat, tidak boleh beroperasi di jalan raya.

Hal ini disampaikan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Malaka dan Kejaksaan Negeri Belu di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Aula kantor Bupati pada Senin, 26/5/2025

Dalam sambutannya, Bupati SBS meminta Kapolres Malaka, AKBP Riky Ganjar Gumilar, untuk menertibkan para pengguna kendaraan yang tidak taat pajak, tanpa pandang bulu.

Beliau menilai bahwa ketidakpatuhan membayar pajak, khususnya oleh pejabat pemerintah, sangat memalukan dan mencoreng wibawa Pemerintah.

“Sangat memalukan apabila pejabat pemerintah menggunakan kendaraan dinas tetapi tidak membayar pajak. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas SBS.

Baca Juga :  Bupati dan Keluarga Besar Rayakan Hari Suci Kamis Putih di Stasi Santo Alexander Haitimuk

Lebih lanjut, Bupati SBS juga menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Malaka agar secara rutin memeriksa seluruh kendaraan dinas pejabat, memastikan bahwa seluruhnya telah membayar pajak kendaraan bermotor.

“Jika ada kendaraan yang tidak dibayar pajaknya, harus dicabut. Itu berarti pejabat yang bersangkutan tidak sanggup mengurus kendaraannya dan tidak layak mempermalukan pemerintah,” tambah SBS

Baca Juga :  Sepucuk Surat dari PMKRI Cabang Kupang Untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Langkah tegas Bupati SBS merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Malaka untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak, serta menjaga kredibilitas dan keteladanan dari para pejabat publik.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung