Sebagai instruksi penutup, Bupati Malaka menetapkan tiga parameter mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh pejabat baru dalam menjalankan roda pemerintahan:
1. Kerja Sesuai Aturan: Setiap tindakan dan kebijakan wajib berpijak pada aturan hukum yang berlaku.
2. Hasil Kerja Harus Berkualitas: Hasil kerja tidak boleh asal-asalan dan harus memenuhi standar profesionalisme tinggi.
3. Kerja Harus Berguna untuk Rakyat: Seluruh program kerja harus memberikan dampak nyata dan berguna bagi kesejahteraan rakyat Malaka.
Pelantikan ini diharapkan menjadi penggerak baru bagi visi pembangunan SBS-HMS agar lebih progresif sepanjang sisa masa jabatan mereka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












