TIMORMEDIA.COM – Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengumumkan akan melakukan aksi mogok nasional dengan mematikan aplikasi secara serentak pada Rabu, 17 September 2025.
Aksi ini disertai demonstrasi besar di Istana Kepresidenan, Kementerian Perhubungan, dan DPR RI.
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengimbau masyarakat Jakarta untuk mencari moda transportasi alternatif karena sebagian besar pengemudi ojol akan menghentikan layanan.
“Imbauan Garda terhadap warga Jakarta agar memilih moda transportasi alternatif pada Rabu, 17 September 2025. Sebagian besar transportasi online akan mematikan aplikasi sebagai bentuk solidaritas aksi demonstrasi ojek online,” jelas Igun dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9).
Tujuh Tuntutan Garda Indonesia
Dalam aksinya, Garda Indonesia membawa 7 tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR, di antaranya:
1. Mendesak agar RUU Transportasi Online masuk Prolegnas 2025–2026.
2. Menurunkan potongan aplikator dari 20 persen menjadi 10 persen.
3. Menetapkan regulasi tarif untuk layanan antar barang dan makanan.
4. Melakukan audit investigatif atas potongan 5 persen yang diberlakukan aplikator.
5. Menghapus program yang dianggap merugikan pengemudi seperti Aceng, Slot, Multi Order, dan Member Berbayar.
6. Menuntut pencopotan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
7. Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas Tragedi 28 Agustus 2025 yang menewaskan pengemudi ojol, Affan Kurniawan.
Igun menyebut, aksi ini bertepatan dengan Hari Perhubungan Nasional yang seharusnya menjadi kebanggaan, namun justru menunjukkan kemunduran di bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
“Sejak Dudy Purwagandhi diangkat oleh Presiden Prabowo, Kementerian Perhubungan mengalami kemunduran,” tegasnya.
Aksi mogok serentak ini diprediksi akan berdampak besar pada layanan transportasi online di Jakarta dan sekitarnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












