Pemerintah ingin memastikan semua aset dan laporan keuangan diperiksa secara menyeluruh sebelum memindahkan operasional ke lokasi baru, yang diharapkan dapat memberikan lingkungan kerja yang lebih baik dan efisien bagi semua pegawai.
Ditanya apakah gedung kantor bupati baru tersebut sudah tercatat sebagai aset daerah, Sekda Malaka menegaskan, “Terkait dengan aset daerah, kantor Bupati Malaka sudah tercatat sebagai aset daerah. Terima kasih”, ungkap Sekda Malaka.
Untuk diketahui, instansi yang diwajibkan segera melakukan pemindahan meliputi:
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Malaka, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Malaka, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Malaka, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malaka. Pemindahan ini diharapkan berlangsung dalam waktu singkat dan efektif, sehingga semua kegiatan administratif dapat berjalan kembali tanpa penundaan yang berarti.*(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












