BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pemerintah Kabupaten Malaka secara resmi mengumumkan pemindahan kembali Kantor Bupati dan Wakil Bupati Malaka ke gedung lama, Betun, (26/2/25).
Instruksi Pemindahan Peralatan Kerja tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administratif yang diperlukan dalam konteks pemerintahan daerah.
Berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka dengan nomor Pem. 130/61/11/2025, seluruh perangkat daerah terkait diminta untuk segera melakukan pemindahan peralatan dan perlengkapan kerja. Langkah tersebut untuk memastikan bahwa proses audit berjalan lancar tanpa adanya kendala administrasi yang dapat menghambat kerja pemerintahan.
Dikonfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti pada Selasa, (25/2/25) oleh Redaksi media ini, mengatakan instruksi pemindahan peralatan kerja tersebut dikarenakan Gedung Kantor Bupati yang baru belum diaudit BPK Kabupaten.
“Saat ini kami kembali ke kantor lama, agar pekerjaan kantor Bupati diaudit dulu oleh BPK yang sedang melaksanakan tugas di Malaka,” tulis Sekda Malaka dalam pesan Whatsappnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












