TIMORMEDIA.COM – Pemeriksaan Kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka mendapat sorotan tajam setelah terungkap bahwa ratusan kendaraan belum diperiksa karena tidak hadir dalam apel kendaraan.
Hingga hari ketiga pemeriksaan, baru 761 dari total 1.184 unit kendaraan dinas yang terverifikasi, atau sekitar 64,27 persen.
Artinya, masih terdapat 424 unit kendaraan dinas atau 35,73 persen yang belum hadir untuk diperiksa oleh petugas.
Padahal, seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Malaka telah dianggarkan biaya pemeliharaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi ini menimbulkan Kekecewaan di tengah masyarakat. Seorang warga Malaka Barat mengungkapkan kekesalannya,
“Kami masyarakat biasa saja taat bayar pajak. Kenapa ASN dan pejabat pemerintah justru tidak memberikan contoh yang baik? Biaya pemeliharaan kan sudah dianggarkan,” ujarnya.
Pemeriksaan kendaraan dinas ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Malaka untuk memastikan tertib administrasi, kelayakan kendaraan, serta kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ketidakhadiran sebagian besar kendaraan dinas dinilai mencerminkan kurangnya tanggung jawab dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat yang menggunakan fasilitas tersebut.
Apel kendaraan dinas ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Malaka untuk menunjukkan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan, bukan justru menghindarinya.
Pemerintah daerah Kabupaten Malaka dibawah kepemimpinan Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Wakilnya Henri Melki Simu atau dikenal SBS-HMS saat ini tengah mengambil tindakan tegas terhadap OPD maupun pemegang kendaraan dinas yang tidak hadir tanpa alasan jelas.
Jika dibiarkan, ketidakpatuhan ini dapat merusak citra ASN dan melemahkan kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












