“Keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam mendukung kandidat tertentu bukan hanya melanggar norma etika, tetapi juga menjadi pelanggaran serius yang patut mendapatkan sanksi hukum,” ujar Marsel kepada tim media pada Rabu, (6/11/24).
Lebih lanjut, Marsel menekankan bahwa keterlibatan ASN dalam ranah politik praktis jelas melanggar prinsip netralitas yang telah diatur dalam peraturan mengenai ASN. “Kami mengharapkan Bawaslu Malaka untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap ASN dan Kepala Desa yang terbukti terjerat dalam praktik politik yang tidak seharusnya. Mereka seharusnya menjaga posisinya sebagai pelayan publik dan tidak menunjukkan keberpihakan, karena hal ini merusak fondasi demokrasi yang kita junjung tinggi,” tandasnya.
Ketua LPPDM NTT juga memberikan harapan agar Bawaslu Malaka dapat mengusut tuntas laporan ini melalui investigasi mendalam agar masyarakat memastikan bahwa setiap ASN yang terbukti melanggar ketentuan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bagi Marsel, langkah ini sangat krusial dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses Pilkada. “Kami tidak ingin melihat ASN yang seharusnya berkomitmen untuk melayani masyarakat justru terjebak dalam praktik politik yang merugikan. Keterlibatan mereka dalam politik praktis dapat menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan, serta mengacaukan jalannya Pilkada yang harus berlangsung secara jujur dan adil,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












