TIMORMEDIA.COM – Dugaan skandal asmara di lingkungan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang memicu sorotan publik.
Seorang aktivis, Asten Bait, mendesak Rektor IAKN Kupang untuk bertindak tegas terhadap oknum dosen yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan istri orang.
Kasus ini mencuat setelah suami sah dari wanita yang diduga terlibat, melayangkan laporan resmi kepada pihak rektorat. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pimpinan kampus.
Asten Bait menyayangkan sikap Rektor IAKN Kupang yang dianggap tidak responsif.
Ia menilai, sebagai pimpinan perguruan tinggi berbasis agama, rektor seharusnya menjaga marwah institusi dan menindak oknum dosen yang mencoreng nilai-nilai Kristiani.
“Saya dengan tegas mengatakan, Rektor IAKN jangan tuli terhadap persoalan di dalam kampus. Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran moral pribadi, tetapi mencoreng nama baik lembaga pendidikan agama,” kata Asten kepada media, Selasa (9/7/2025).
Menurut Asten, oknum dosen tersebut merupakan pengajar Pendidikan Agama Kristen. Jika terbukti bersalah, maka perilakunya sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya ditanamkan kepada mahasiswa.
“Apa yang mau dicontohkan ke mahasiswa kalau dosen bersikap seperti ini? Jika dibiarkan, kampus akan kehilangan wibawa dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa Rektor IAKN Kupang harus segera menindaklanjuti laporan tersebut. Jika terbukti, oknum dosen harus diberikan sanksi tegas, bahkan diberhentikan secara tidak hormat.
“Jika tidak ada tindakan, saya menduga rektor turut melindungi oknum tersebut. Jika tidak mampu menyelesaikan persoalan kampus, lebih baik mundur dari jabatan,” tegas Asten lagi.
Selain kasus dugaan perselingkuhan, Asten juga menyoroti berbagai polemik lain di IAKN Kupang seperti persoalan beasiswa dan pengangkatan PPPK yang belum juga mendapat kejelasan.
“Rektor jangan seperti pemimpin yang tuli dan buta terhadap permasalahan kampus. Publik menanti kejelasan dan sikap tegas,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Rektorat IAKN Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut maupun tanggapan atas desakan publik.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












