Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Adrianus Bria Seran: SBS-HMS Belum Berkantor di Gedung Baru Jangan Dipandang sebagai Masalah Besar

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Beberapa hari terakhir ini, polemik terkait pemindahan aktivitas berkantor dari gedung bupati baru kembali ke gedung lama memicu perdebatan hangat di berbagai grup WhatsApp dan di media online. Hal ini bermula dari surat perintah yang dikeluarkan Sekda Malaka, meminta para pegawai untuk kembali berkantor di gedung lama.

Sebelumnya, mantan bupati Simon Nahak melalui Sekda Malaka telah mengeluarkan surat edaran tentang pemindahan kantor bupati dari gedung lama ke gedung baru. Namun, dikeluarkan lagi surat pemberitahuan resmi bernomor Pem. 130/61/11/2025, diinstruksikan untuk segera memindahkan peralatan dan perlengkapan kerja kembali ke gedung lama.

Tindakan tersebut memicu polemik, dengan beberapa oknum menuduh Bupati Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu enggan berkantor di gedung kantor bupati baru.

Dalam menanggapi isu tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, mengingatkan masyarakat agar tidak memandang pemindahan kantor bupati ke gedung lama sebagai suatu persoalan besar.

Baca Juga :  Sesuai Kuasa Bupati, Wakil Bupati Henri Melki Simu Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Ia menekankan bahwa meskipun bangunan kantor bupati yang baru secara fisik sudah siap, ada beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan, termasuk akses jalan dan fasilitas pendukung seperti meja kerja dan kebutuhan lainnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung