BIDIKNUSATENGGARA.COM | Refleksi iman melalui Jalan Salib hidup adalah praktik rohani yang mendalam untuk merenungkan penderitaan dan kematian Yesus di kayu salib. Ini sekaligus mengajak kita untuk memandang-Nya sebagai teladan dalam menghadapi berbagai tantangan dan cobaan dalam kehidupan sehari-hari.
Jalan Salib hidup, yang dilaksanakan di kota Atambua dari perhentian 1 sampai dengan 14, berlokasi di Jalan Ki Hajar Dewantara dan finis di Gua lingkungan Bunda para beriman Toro, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, pada Jumat (18/4/25).
Jalan Salib hidup (Tablo) ini diperankan oleh OMK Paroki Katedral Atambua, mengajak umat Katolik untuk bersama-sama mengikuti perjalanan panjang kisah sengsara Tuhan Yesus. Dia rela wafat di kayu salib demi menghapus dan menyelamatkan dosa manusia, mengorbankan diri-Nya dengan utuh dan totalitas.
Melalui peran OMK Keuskupan Atambua, kita diajak lebih menyadari kasih Allah yang besar, menggali kesadaran akan dosa-dosa kita, dan membangun harapan akan kebangkitan.
Jalan Salib adalah ibadah yang menggugah kita untuk mengenang dan merenungkan perjalanan Yesus dalam memikul salib, mulai dari dijatuhi hukuman mati hingga kematiannya di bukit Golgota dan penguburan-Nya. Perjalanan pengorbanan Yesus yang berat dan penuh kesakitan menjadi cermin dan simbol betapa besar kasih Allah kepada manusia. Dengan mati di kayu salib, Tuhan Yesus menebus kita dari dosa agar layak masuk ke dalam kerajaan Sorga. Dalam hidup kita, memikul salib berarti menghadapi banyak tantangan, cobaan, dan hinaan. Kita mungkin terjatuh dan bangkit berulang kali, bertemu dengan berbagai penderitaan yang mirip dengan perjalanan Yesus menuju penyalipannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












