BIDIKNUSATENGGARA.COM | Organisasi Persatuan Mahasiswa Perbatasan (PERMAPER) yang bermarkas di BTN-Unimor Kefamenanu, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dana monitoring yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, untuk proyek bantuan rumah Seroja di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
PERMAPER TTU, melalui Ketua Umum Krisnawati Klau, mengatakan bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Aparat Penyidik Polda NTT, baru menyentuh kepada para kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek tersebut.
Sementara itu, dana pendampingan untuk tim monitoring yang senilai Rp 2,8 miliar, yang juga bersumber dari APBD 2022, belum disentuh sama sekali.
Tim yang dibentuk Gabriel Seran selaku PPK, bertujuan untuk memantau pembangunan rumah Seroja di tingkat Kabupaten. Namun demikian, kinerja oknum pejabat tinggi dalam tim tersebut menimbulkan pertanyaan.
Perihal dana pendampingan tersebut, dikuatkan dengan pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si.
Ia mengaku pernah diberi uang senilai 48 Juta Rupiah. Uang tersebut adalah honor Tim Monitoring proyek rumah bantuan Seroja selama setahun.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












