Namun demikian, Sekda Malaka mengaku menolak uang tersebut, lantaran nilanya yang terlalu fantastis (besar).
“Saya menolak uang itu karena saya takut besok lusa ada masalah dan saya tidak dapat mengembalikannya. Jika 12 juta rupiah mungkin saya bisa kembalikan, tetapi 48 juta rupiah, dari mana saya akan mendapatkan uang tersebut?” ungkap Sekda Malaka sebagaimana dilansir oleh Victorynews.id pada Kamis (27/04/2023).
Sekda Un Muti menjelaskan, honor Tim Monitoring Proyek Rumah Bantuan Seroja di Kabupaten Malaka diberikan kepada para pejabat sesuai dengan golongan atau jabatan mereka, di mana beberapa orang mendapatkan insentif sebesar Rp 2 juta per bulan, dan lainnya Rp 4 juta per bulan selama satu tahun.
“Jadi ada yang dapat insentif 2 juta rupiah per bulan dan ada yang 4 juta rupiah per bulan selama satu tahun, ” jelas Sekda.
Sementara itu, mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Gabriel Seran, pada Rabu (2/8/2023) menyatakan bahwa Tim Monitoring dari Pemda Malaka tersebut telah diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Malaka.
“SK Tim Monitoring itu ada dan ditandatangani oleh Bapak Bupati,” tegas Gabriel Seran sebagaimana dilansir dari sakunar.com
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












