Menurut Gabriel Seran, dana pendampingan sebesar Rp 2,8 miliar dari APBD II telah dialokasikan khusus untuk honor tim, di mana honor tersebut dirumuskan berdasarkan golongan dan jabatan masing-masing anggota tim.
Ia menjelaskan, “Kita tidak kasi honor sesuai dengan kita punya mau. Saya rasa standar honor paling tinggi itu Bupati yaitu dalam sebulan sekitar Rp 1 juta lebih atau Rp 2 juta. Sedangkan pejabat lainnya itu hanya ratusan ribu,” bebernya.
Mantan Kalak BPBD yang juga merangkap sebagai PPK, Gabriel Seran, menyatakan bahwa tim monitoring tersebut bekerja secara diam-diam alias senyap tanpa memberitahukan siapa pun.
“Tim itu jika turun, mereka tidak memberitahukan siapapun. Jika mereka ingin memonitor kegiatan, silakan saja,” katanya.
Tim monitoring ini, kata Gabriel, tidak mempertanggungjawabkan pekerjaannya secara tertulis kepada siapa-siapa. Tim Monitoring ini, kata dia, hanya melaporkan secara lisan kepada dirinya jika ditemukan adanya masalah.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum PERMAPER TTU Krisnawati Klau, meminta Kapolda NTT untuk serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam bantuan rumah Seroja di Malaka.
Ia menyatakan, “Tim monitor yang seharusnya mengawasi proyek agar berjalan dengan baik malah bekerja secara diam-diam alias senyap. Ada apa?,” tanya Krisnawati.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












