BIDIKNUSATENGGARA.COM | Beberapa hari terakhir ini, polemik terkait pemindahan aktivitas berkantor dari gedung bupati baru kembali ke gedung lama memicu perdebatan hangat di berbagai grup WhatsApp dan di media online. Hal ini bermula dari surat perintah yang dikeluarkan Sekda Malaka, meminta para pegawai untuk kembali berkantor di gedung lama.
Sebelumnya, mantan bupati Simon Nahak melalui Sekda Malaka telah mengeluarkan surat edaran tentang pemindahan kantor bupati dari gedung lama ke gedung baru. Namun, dikeluarkan lagi surat pemberitahuan resmi bernomor Pem. 130/61/11/2025, diinstruksikan untuk segera memindahkan peralatan dan perlengkapan kerja kembali ke gedung lama.
Tindakan tersebut memicu polemik, dengan beberapa oknum menuduh Bupati Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu enggan berkantor di gedung kantor bupati baru.
Dalam menanggapi isu tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, mengingatkan masyarakat agar tidak memandang pemindahan kantor bupati ke gedung lama sebagai suatu persoalan besar.
Ia menekankan bahwa meskipun bangunan kantor bupati yang baru secara fisik sudah siap, ada beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan, termasuk akses jalan dan fasilitas pendukung seperti meja kerja dan kebutuhan lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












