TimorMedia.Com – Resmi dilantik hari ini oleh Presiden RI Prabowo Subianto Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Henri Melki Simu, A.Md (SBS-HMS)
SBS -HMS menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh rakyat Kabupaten Malaka yang dengan caranya masing-masing sehingga menyukseskan Pilkada Malaka tahun 2024.
Terima kasih atas dukungan seluruh Rakyat Malaka sehingga menghantarkan SBS-HMS sebagai pemenang sampai Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati oleh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/02/2025).
Semua keberhasilan yang ditorehkan berkat kerja keras seluruh tim kerja dan doa seluruh rakyat Kabupaten Malaka. Terima kasih kepada seluruh tim dan rakyat Kabupaten Malaka yang sudah memberikan dukungan dan doa sehingga perjuangan itu berhasil.
Bupati Malaka, SBS mengatakan hal itu kepada wartawan pasca Pelantikan Serentak Kepala Daerah di Istana Negara, pada Kamis (20/02/2025)
“SBS-HMS terus meminta doa dan dukungan agar bisa bekerja dengan baik dan memegang teguh janji kampanye untuk kerja untuk rakyat Kabupaten Malaka. Kami harus diingatkan dan didoakan agar memiliki kecerdasan untuk memilih tim kerja yang solid yang bisa bekerja sama supaya bisa mengerjakan dan merealisasikan janji kampanye kepada rakyat,” Ujar SBS
Henri Melki Simu Wakil Bupati Malaka terlantik kepada Wartawan juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Malaka.
“Terima kasih kepada rakyat Kabupaten Malaka yang sudah memberikan doa dan dukungan sehingga SBS-HMS bisa dilantik Bapak Presiden Prabowo Subianto hari ini,” Ujar HMS
SBS-HMS juga tidak lupa menitip salam buat seluruh tim kerja dan rakyat Kabupaten Malaka yang dengan penuh ketulusan berjuang untuk memenangkan SBS- HMS.
“Pilkada sudah selesai. Mari kita sama-sama bergandengan tangan dan bahu-membahu untuk membangun dan mengharumkan Kabupaten Malaka kedepan,” Ajak SBS-HMS.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












