BIDIKNUSATENGGARA. COM | Kasus yang melibatkan Helmince Djabur, atau Mama Sindi, dan Agustinus Iwanti, seorang imam diosesan yang bertugas di Paroki Kisol, Kevikepan Borong, telah menarik perhatian banyak pihak. Perselingkuhan antara Mama Sindi dan Romo Gusti, sebagaimana Agustinus Iwanti dikenal, tidak hanya membuka tabir dari hubungan terlarang, namun juga memicu reaksi luas di kalangan Umat Katolik Keuskupan Ruteng.
Setelah investigasi sangat menyeluruh, Keuskupan Ruteng memutuskan untuk memecat Agustinus Iwanti dari posisinya sebagai imam di Paroki Kisol. Keputusan ini menandai seriusnya kasus ini di mata hukum gereja dan komunitas Katolik. Pemecatan ini juga menunjukkan adanya niatan untuk menjaga nilai dan doktrin gereja, khususnya dalam menghadapi pelanggaran berat seperti perselingkuhan.
Kisah ini mencapai titik terang ketika kedua pihak terlibat diyakini telah menemukan solusi melalui proses rekonsiliasi. Proses pencarian fakta dan bukti yang dilakukan oleh komunitas dan otoritas gereja membuka jalan bagi terbongkarnya dinamika di balik kasus ini.
Keseriusan situasi ditandai dengan keputusan Mama Sindi untuk bercerai dari suaminya, Bapa Sindi. Keputusan ini didasari oleh rekonsiliasi di Kevikepan Borong yang berujung pada keputusan Mama Sindi untuk meninggalkan rumah tangga dan mengikuti Romo Gusti.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












