Uskup Ruteng, Mgr Siprianus Hormat, dengan tegas menyatakan pelanggaran hukum kanonik yang dilakukan oleh Agustinus Iwanti, namun juga membuka ruang untuk refleksi dan pembelajaran semua pihak. Sikap Uskup mengundang komunitas untuk tidak hanya melihat peristiwa ini sebagai sesuatu yang harus dikecam, tapi juga sebagai kesempatan untuk mengintrospeksi nilai-nilai yang mereka pegang dan bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam setiap ketidakharmonisan terdapat peluang untuk belajar, tumbuh, dan terutama, untuk mengasihi. *(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












