TIMORMEDIA.COM – Polres Malaka mulai melaksanakan Operasi Zebra 2025 terhitung sejak Senin, 17 November hingga 30 November 2025.
Operasi yang digelar selama dua minggu ini bertujuan meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas Polres Malaka IPTU Masndri Pol Sedeh, S.H., menyampaikan imbauan kepada seluruh warga Malaka agar meningkatkan disiplin saat berkendara demi mengurangi potensi pelanggaran dan kecelakaan di jalan.
“Operasi Zebra ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas. Kami berharap masyarakat dapat lebih tertib dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujar IPTU Masndri.
Aturan yang Wajib Dipatuhi Selama Operasi Zebra
Dalam imbauannya, Polres Malaka menyoroti beberapa pelanggaran prioritas yang menjadi fokus penindakan, di antaranya:
1. Penggunaan helm SNI dengan benar.
2. Kelengkapan surat-surat (SIM dan STNK).
3. Penggunaan sabuk pengaman untuk pengendara mobil.
4. Larangan menggunakan ponsel saat mengemudi.
5. Larangan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Larangan melawan arus serta kewajiban mematuhi rambu lalu lintas.
7. Mematuhi batas kecepatan.
8. Mengecek kelayakan kendaraan, termasuk lampu, rem, dan kaca spion.
IPTU Masndri menegaskan bahwa keselamatan berkendara merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya untuk diri sendiri.
“Keselamatan itu untuk kita semua pengendara, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. Mari jadikan Operasi Zebra 2025 sebagai momentum membangun budaya tertib lalu lintas di Malaka,” ucapnya.
Ajak Masyarakat Dukung Kamseltibcarlantas
Polres Malaka mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi dan mendukung jalannya Operasi Zebra 2025.
Dengan kepatuhan dan kesadaran bersama, situasi Kamseltibcarlantas di Kabupaten Malaka semakin aman, tertib, dan kondusif.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












