TimorMedia.Com – Kepala pelaksana (Kalak BPBD) Kabupaten Malaka Stefanus Nahak minta kepada 13 desa yang terdampak bencana banjir harus membuat peta dan posko desa bencana.
Permintaan tersebut disampaikan Kalak BPBD Malaka Stefanus Nahak saat YCWS Japan dan PMPB NTT gelar sosialisasi bersama dengan tema, “Penguatan Upaya Adaptasi Perubahan Iklim dan Bantuan Teknis Melalui Peningkatan Ketahanan Bencana Masyarakat”
Kegiatan yang bertempat di Aula Hotel Nusa Dua Betun, Kabupaten Malaka pada Selasa 21/01/2025
Dalam paparannya Stef Nahak meminta kepada setiap kepala desa yang terdampak banjir harus membuat sebuah peta desa agar tidak sulit melakukan evakuasi masyarakat pada saat bencana.
“Sampai saat ini tidak ada peta bencana tiap desa itu, jadi saya minta untuk kita sama-sama untuk perhatikan itu,” ujar Stef Nahak
Kemudian Kalak BPBD Stef Nahak juga meminta kepada setiap kepala desa agar membentuk posko di setiap desa yang terdampak.
“Desa yang terdampak banjir juga harus buat posko agar saling menginformasi kepada masyarakat saat terjadinya banjir,” tandasnya
Dia menjelaskan, sampai saat ini dari 13 desa yang terdampak bencana banjir belum ada persiapan dalam menghadapi bencana banjir kali benenai.
“Saya minta untuk kita sama-sama memberi perhatian serius kepada masyarakat desa yang terdampak bencana banjir tiap tahun ini,” tambahnya
Berikut ini 13 Desa Dari 3 Kecamatan Di Kabupaten Malaka Yang Terdampak Banjir Benenai diantaranya Kecamatan Malaka Barat yang meliputi Lima desa yaitu, Desa Oanmane, Desa Fafoe, Desa Naas, Desa Motaulun, dan Desa Motaain.
Kemudian di Kecamatan Malaka Tengah meliputi empat desa, diantaranya, Desa Naimana, Desa Fahiluka, Desa Lawalu, Desa Bereliku, Dan di Kecamatan Weliman meliputi, Desa Lamudur, Desa Forekmodok dan Desa Wederok.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












