TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) bersama Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS) kembali menunjukkan perhatian besar pada pelayanan umat.
Pada Jumat, 26 September 2025, Pemkab Malaka menyerahkan 5 unit mobil operasional untuk gereja dan paroki di Rumah Jabatan Bupati Haitimuk.
Adapun penerima bantuan mobil operasional tersebut, yaitu:
1. Paroki St. Mikhael Biudukfoho
2. Paroki St. Fransiskus Asisi Lakulo
3. Gereja GMIT Ebenhaezer Betun
4. Gereja Pentakosta di Indonesia Jemaat Efrata
5. Paroki Sta. Teresia Calkuta Hanemasin
Pesan Bupati SBS: Memberi Membawa Berkat
Dalam sambutannya, Bupati SBS menekankan filosofi hidup bahwa memberi selalu mendatangkan berkat.
“Orang yang selalu memberi biasanya dia akan punya lebih banyak dari orang yang menerima. Memberi akan mendatangkan berkat berlipat ganda,” ungkapnya.
Bupati dua periode ini juga mengucapkan selamat kepada para pastor dan pendeta penerima bantuan, serta berharap kendaraan tersebut digunakan sepenuhnya untuk pelayanan umat.
“Gunakan sebaik-baiknya untuk kemuliaan Tuhan dan demi kejayaan seluruh rakyat Indonesia,” tegas SBS.
Lebih lanjut, Bupati SBS mengajak seluruh pejabat dan perangkat daerah untuk meneladani sikap memberi.
“Perbuatan baik itu diwarisi. Jangan takut memberi, karena kita pun akan diberi, terutama oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, para pastor dan pendeta dari paroki dan gereja penerima mobil mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemkab Malaka, DPRD Malaka, serta seluruh pihak yang telah mendukung.
Bantuan ini diyakini akan sangat membantu mobilitas pelayanan gereja, baik di lingkungan paroki maupun jemaat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












