Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Usai Diluncurkan, Koperasi Desa Merah Putih Wajib Urus NIB dan NPWP, Ini Yang Disampaikan

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Usai Diluncurkan, Koperasi Desa Merah Putih Wajib Urus NIB dan NPWP, Ini Yang Disampaikan/ istimewah

TIMORMEDIA.COM – Setelah diluncurkan secara serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin, 21 Juli 2025, setiap Koperasi Desa Merah Putih di 127 desa di Kabupaten Malaka, diminta untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) koperasi.

Hal ini disampaikan oleh Plh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Malaka, Melkianus S.Y. Bere, usai peluncuran program nasional tersebut.

“Langkah selanjutnya setelah peluncuran adalah pengurusan NIB dan NPWP agar koperasi bisa segera beroperasi secara legal,” ungkap Melkianus kepada media.

Ia juga mendorong setiap pengurus koperasi untuk membuat gerai sementara di desa masing-masing sebagai bentuk eksistensi dan promosi koperasi di tengah masyarakat.

“Itu bentuk inisiatif dan kreativitas dari pengurus koperasi desa merah putih. Gerai ini menjadi penanda bahwa koperasi telah hadir di desa,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemprov NTT Siapkan Rp108 Miliar, Gaji ke‑13 ASN dan PPPK Mulai Dibayar Pekan Depan

Tak hanya itu, para pengurus koperasi juga diminta untuk meninjau kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi guna menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan dijalankan.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat struktur organisasi dan arah usaha koperasi sesuai kebutuhan dan potensi desa masing-masing.

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa serta memutus ketergantungan pada tengkulak dan rentenir.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung