Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Tender Bermasalah, Kontrak Gedung Kantor Bupati Malaka Rp 94,59 M Tetap Dilaksanakan

BETUN-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Meski Tender Pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka masih bermasalah, akan tetapi Penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Proyek tersebut antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Kontraktor Pelaksana, PT. Tureloto Battu Indah tetap dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Malaka di Aula kantor Bupati Malaka, Senin (12/09/2022).

Seperti disaksikan Tim Media ini, penandatanganan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Kantor Bupati Malaka, Yanuarius Manek Bria dengan Perwakilan kontraktor Pelaksana PT. Tureloto Battu Indah tersebut berlangsung disaksikan para anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten Malaka.

Turut hadir dan menyaksikan acara tersebut, Bupati Malaka, Simon Nahak, Kapolres Malaka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.I.K, Komandan Kodim (Dandim) 1605/Belu, Letkol Arh. Suhardi, S.T., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Samiaji Zakaria, S.H.,MH. Hadir juga Konsultan Pengawas PT. Fasade Kobetama Internasional (juga dilakukan penandatanganan kontrak, red) dan seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat.

Baca Juga :  Ferdinand Un Muti Pindah Jabatan Jadi Staf Ahli, Aloysius Werang Diangkat Plh Sekda Malaka

Bupati Malaka, Simon Nahak dalam kesempatan itu mengatakan, penandatanganan kontrak Pekerjaan Pembangunan gedung Kantor Bupati Malaka tersebut atas persetujuan atau kesepakatan antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Malaka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung