Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Tender Bermasalah, Kontrak Gedung Kantor Bupati Malaka Rp 94,59 M Tetap Dilaksanakan

Kabag Pembangunan Setda Malaka, Klaudius Kapu yang juga Kepala LPSE kepada wartawan mengatakan, Proses tender bangunan gedung Kantor Bupati Malaka sudah sesuai ketentuan dalam sistim dan sesuai aturan.

Dikatakannya, sistim dalam LPSE Kabupaten Malaka menjadi dasar untuk pengadaan barang dan jasa termasuk paket pekerjaan pembangunan gedung Kantor Bupati Malaka.

“Terkait tahapan-tahapan tender hingga penentuan pemenang, pihak penyedia harus mengikuti prosesnya di sistim . Penyedia harus membuka untuk mengikutinya sesuai tahapan-tahapan yang harus dilewati karena semuanya sudah ada di dalam sistim dan dilakukan secara online termasuk sanggahan dan jawaban terhadap sanggahan tersebut sudah ada dalam sistim,” ujarnya.

Baca Juga :  Demi Kesejahteraan Warga Pesisir, Bupati Malaka Bawa Potensi dan Usulan Konkret ke Rapat ASPEKSINDO di Jakarta

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga ada rekayasa dalam tender pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka senilai Rp 96,1 M. Dugaan rekayasa tender tersebut dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) LPSE Kabupaten Malaka dengan mengganti Pemenang Tender (Ranking 1), PT. SMK dengan PT. TBI (Ranking 2) setelah 3 hari pengumuman Pemenang Tender.

Diduga ada ‘pesan sponsor’ dari ‘ big bos’ untuk memenangkan perusahaan tertentu karena adanya komitmen fee proyek. PT. SMK melakukan sanggahan namun sanggahan tersebut tidak dijawab oleh LPSE. *(Ferdy Bria)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung