Kabag Pembangunan Setda Malaka, Klaudius Kapu yang juga Kepala LPSE kepada wartawan mengatakan, Proses tender bangunan gedung Kantor Bupati Malaka sudah sesuai ketentuan dalam sistim dan sesuai aturan.
Dikatakannya, sistim dalam LPSE Kabupaten Malaka menjadi dasar untuk pengadaan barang dan jasa termasuk paket pekerjaan pembangunan gedung Kantor Bupati Malaka.
“Terkait tahapan-tahapan tender hingga penentuan pemenang, pihak penyedia harus mengikuti prosesnya di sistim . Penyedia harus membuka untuk mengikutinya sesuai tahapan-tahapan yang harus dilewati karena semuanya sudah ada di dalam sistim dan dilakukan secara online termasuk sanggahan dan jawaban terhadap sanggahan tersebut sudah ada dalam sistim,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga ada rekayasa dalam tender pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka senilai Rp 96,1 M. Dugaan rekayasa tender tersebut dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) LPSE Kabupaten Malaka dengan mengganti Pemenang Tender (Ranking 1), PT. SMK dengan PT. TBI (Ranking 2) setelah 3 hari pengumuman Pemenang Tender.
Diduga ada ‘pesan sponsor’ dari ‘ big bos’ untuk memenangkan perusahaan tertentu karena adanya komitmen fee proyek. PT. SMK melakukan sanggahan namun sanggahan tersebut tidak dijawab oleh LPSE. *(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












