“Untuk tehknis pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung Kantor Bupati Malaka, sudah terbitkan Surat Keputusan (SK) sekaligus menyerahkan kewenangan kepada yang terlibat dalam pembangunan kantor Bupati untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Simon.
Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Malaka Yanuarius Manek Bria, S.ST., juga sebagai PPK Pembangunan gedung Kantor Bupati Malaka dalam laporannya menyampaikan, Surat Keputusan Bupati Malaka Nomor. 102/HK/2022, tanggal 17 maret 2022, tentang persetujuan kontrak pembangunan gedung Kantor Bupati Malaka.
Dikatakannya, untuk sumber Dana pembangunan gedung Kantor Bupati Malaka dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam jangka waktu pembangunan selama tiga tahun, yaitu tahun Anggaran 2022, 2023, 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 95.978.193.750, dengan rincian sebagai berikut.
“Pekerjaan pembangunan gedung Kantor Bupati Malaka, dengan nilai kontrak sebesar Rp 94.590.000.000 yaitu, pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 21.000.000.000, Tahun Anggaran 2023, Rp. 37.550.000.000, dan Tahun Anggaran 2024 Rp 36.040.000.000,” rinci Manek Bria.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9/22) terkait belum adanya jawaban terhadap sanggahan PT SMK, Yanuarius Manek Bria kepada wartawan meminta supaya wartawan mengkonfirmasi lagi ke UKPBJ karena tidak ada sanggah banding, sehingga proses tetap berlanjut sesuai ketentuan, sampai tahapan tanda tangan kontrak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












