TIMORMEDIA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah mempercepat proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menargetkan seluruh Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan koperasi ini selesai pada akhir Mei 2025.
Yandri menjelaskan bahwa pembentukan koperasi dilakukan secara nasional melalui forum Musdesus yang melibatkan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta unsur kemasyarakatan lainnya.
“Kita percepat di lapangan dengan langsung mengumpulkan unsur desa untuk melaksanakan musyawarah desa khusus. Targetnya, di 75 ribu desa, Musdesus selesai pada akhir Mei ini,” kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025).
Setelah Musdesus selesai, tahap selanjutnya adalah pembuatan akta notaris yang kemudian akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi.
“Setelah notaris, kita usulkan ke Menkum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum,” ujar Yandri.
Kemendes PDTT juga tengah melakukan inventarisasi potensi desa untuk menentukan jenis usaha yang sesuai.
Potensi desa akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana bisnis koperasi agar pengajuan pembiayaan tepat sasaran.
“Kami sedang menginventarisasi potensi masing-masing desa, apakah di sektor pertanian, peternakan, atau hortikultura. Potensi ini harus dimatangkan sebelum pengajuan pembiayaan,” jelas Yandri.
Untuk mendukung efisiensi operasional, Kemendes juga mengupayakan pemanfaatan gedung atau ruang kosong, seperti bekas sekolah dasar atau gudang desa yang tidak terpakai, sebagai kantor atau gudang Koperasi Desa Merah Putih.
“Banyak SD yang tidak digunakan bisa di-branding ulang untuk jadi kantor koperasi. Jadi tidak perlu bangun gedung baru,” pungkasnya.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












