Oleh: dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, MM, FISQua, Direktur RSUPP Betun
Betun, 26 Oktober 2026
Selamat pagi dan salam sejahtera kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malaka, rekan-rekan media, dan semua pihak yang peduli terhadap pelayanan kesehatan di wilayah perbatasan ini.
Saya menyambut baik perhatian yang diberikan oleh masyarakat dan awak media terhadap pembangunan fasilitas di RSUPP Betun. Pengawasan publik adalah hak setiap warga negara dan merupakan bagian penting dari tata kelola yang baik. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu saya sampaikan secara terbuka dan jelas terkait pemberitaan yang berkembang belakangan ini.
Pertama, Klarifikasi Data Anggaran
Pembangunan gedung poliklinik dua lantai ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus Penugasan Tahun Anggaran 2025 Kementerian Kesehatan RI, dengan rincian sebagai berikut:
– Pagu anggaran: Rp4.860.000.000,-
– Nilai kontrak pelaksana: Rp4.840.000.000,-
– Pelaksana pekerjaan: CV Kenric Junior
Selisih sebesar Rp20 juta merupakan hal yang wajar dalam proses pengadaan barang dan jasa dan telah dilaporkan sesuai ketentuan. Dana tersebut khusus digunakan untuk pembangunan fisik gedung mencakup; pondasi, struktur bangunan, atap, dinding, lantai, instalasi listrik, air, sanitasi, serta aksesibilitas bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












