Sementara kebutuhan interior, perabot, dan peralatan penunjang pelayanan bersumber dari anggaran BLUD, terpisah dari dana DAK tersebut. Hal ini telah kami sampaikan sebelumnya dan terbuka untuk diperiksa melalui dokumen pertanggungjawaban yang tersedia sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kedua, Tentang Dugaan “Markup”
Saya mencatat adanya pertanyaan dari masyarakat terkait rincian anggaran, dan kami sangat menghargai kepedulian tersebut. Pertanyaan wajar warga kami anggap sebagai masukan untuk terus meningkatkan transparansi.
Namun, menjadikan pertanyaan tersebut langsung sebagai tuduhan adanya “markup” atau penyimpangan dalam pemberitaan, adalah hal yang sangat kami sayangkan. Sampai saat ini, belum ada temuan audit dari instansi berwenang, belum ada laporan resmi yang diterima oleh pihak manapun, dan belum ada pemeriksaan teknis yang membuktikan adanya penyimpangan anggaran.
Penggunaan frasa “diduga markup” secara menonjol tanpa menyertakan dasar data maupun dokumen pendukung yang spesifik, dapat menyesatkan publik dan merugikan nama baik institusi kami, serta seluruh jajaran yang telah bekerja keras menyelesaikan proyek ini demi kepentingan masyarakat.
Ketiga, Keterbukaan untuk Diperiksa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












