BIDIKNUSATENGGARA.id | Penataan lembaga adat di Kabupaten Malaka kini memasuki babak baru yang lebih sistematis dan ilmiah. Dalam Seminar Penataan Lembaga Adat yang digelar di Aula Kantor Bupati pada 29 April 2026, pakar dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Ajiz Salim Adang Djaha, M.Si., menyoroti adanya kerancuan data terkait struktur dan jumlah tokoh adat yang selama ini ada di masyarakat.
Dalam paparannya, Dr. Ajiz mengungkapkan adanya temuan klaim jumlah pemangku adat yang meragukan berdasarkan hasil penelitian awal dan Focus Group Discussion (FGD). Fenomena munculnya banyak pihak yang mengaku sebagai Nain atau Fukun tanpa standarisasi yang jelas dinilai berisiko mengaburkan struktur asli masyarakat adat.
“Sebuah kebijakan sebaiknya didahului dengan kajian yang mendalam. Data harus diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu sebelum disodorkan untuk dilegalkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati,” tegas Dr. Ajiz.
Ia menekankan bahwa legalitas lembaga adat tidak boleh lahir dari data yang prematur, melainkan harus berpijak pada fakta sosiologis yang teruji.
Untuk memurnikan struktur tersebut, Dr. Ajiz mengusulkan mekanisme penyaringan dari atas ke bawah (top-down filtering). Dalam skema ini, para Loro bertugas menyaring Nain, sementara para Nain memverifikasi para Fukun. Langkah ini dianggap paling efektif karena pemangku otoritas tertinggi di tingkat adatlah yang paling memahami keabsahan, tugas, dan fungsi para bawahannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












