Dr. Ajiz menjelaskan bahwa pemetaan fungsi tokoh adat harus jelas agar dapat membantu pemerintah daerah dalam membangun struktur yang jelas.Jika peran ini dilegalkan dalam lampiran Perda, maka kontribusi masyarakat adat terhadap pembangunan daerah akan memiliki payung hukum yang pasti.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penataan ini merupakan langkah awal menuju kolaborasi antara struktur pemerintahan formal dan lembaga masyarakat adat. Sinkronisasi ini penting, terutama jika ada desa yang berpotensi ditingkatkan statusnya menjadi Desa Adat sesuai dengan amanat undang-undang.
“Kita ingin saat pengakuan formal diberikan melalui SK Bupati, data di dalamnya sudah benar-benar valid. Seminar ini adalah momentum untuk menyaring siapa yang sesungguhnya memiliki otoritas, sehingga lembaga adat kita tertata dengan baik dan mampu berintegrasi dengan sistem pemerintahan desa,” tutupnya.
Seminar ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi Pemerintah Kabupaten Malaka dalam merumuskan kebijakan pelestarian adat yang transparan dan akuntabel di masa depan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












