BIDOKNUSATENGGARA.id | Kabupaten Malaka, di bawah kepemimpinan Bupati Stefanus Bria Seran (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS), tengah memulai babak baru dalam sejarah pelestarian budayanya. Ibarat membangun sebuah rumah besar bagi peradaban, Pemerintah Kabupaten Malaka menggelar Seminar Penataan Lembaga Adat untuk meletakkan fondasi yang kokoh bagi sistem sosial dan hukum adat di wilayah yang dikenal sebagai pusat Kerajaan Wewiku-Wehali.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Malaka pada Rabu, (29/4/26) tersebut menghadirkan tim pakar untuk membedah secara mendalam struktur adat Malaka agar tetap relevan di masa depan.
Dalam konferensi pers setelah kegiatan, Rm. Dr. Florens Maxi Un Bria, Pr, menyoroti tantangan dalam regenerasi nilai-nilai adat di tengah perubahan zaman. Menurutnya, sering terjadi ketidakpastian informasi mengenai struktur dan pedoman pemilihan pemimpin adat akibat komunikasi yang tidak tuntas.
“Dibutuhkan keterbukaan hati untuk duduk bersama. Komunikasi dan koordinasi seperti hari ini sangat penting untuk mengurangi ketidakpastian informasi, baik tentang sistem maupun pedoman suksesi kepemimpinan,” tegasnya.
Selaras dengan pandangan tersebut, pakar antropologi Dr. Gregorius Neonbasu, SVD., Ph.D., menekankan pentingnya membangun pemahaman mendalam mengenai sistem sosial sebagai fondasi utama. Ia mengungkapkan bahwa Malaka, khususnya wilayah Wehali-Wewiku, masih menyimpan harta karun budaya yang luar biasa, mulai dari pola pikir (mindset) hingga kosmologi masyarakat yang mampu membaca tanda-tanda alam.
“Ini adalah refleksi kritis. Kita harus masuk lebih dalam, memahami bahasa dan aura lingkungan hidup Malaka yang kaya, yang bahkan belum banyak diketahui oleh orang Malaka sendiri,” jelas Dr. Gregorius.
Aspek kesejahteraan pemangku adat juga tidak luput dari perhatian. Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., MH., mengingatkan pemerintah agar tidak ceroboh dalam memberikan insentif. “Jika hanya berdasarkan SK Bupati, itu tidak sah secara hukum tata negara dan berpotensi menjadi temuan korupsi,” tegasnya.
Ia menyarankan agar payung hukum tersebut minimal berbentuk Peraturan Bupati (Perbup) untuk memberikan legitimasi yang kuat dan melindungi para pemangku adat serta pejabat daerah dari tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, M.Hum, selaku moderator kegiatan ini, menjelaskan bahwa seminar ini merupakan puncak dari rangkaian penataan yang dimulai sejak pra-seminar di Kupang pada 30 Maret lalu. Pihaknya akan segera membentuk panitia kecil untuk mengharmonisasi hasil seminar menjadi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).
“Kami targetkan time schedule penyusunan ini selesai pada September 2026 untuk dilaporkan kepada Bupati, yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi masif kepada masyarakat,” ungkap Bernando.
Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS), dalam pernyataannya, menegaskan bahwa fokus utama penataan ini adalah memperjelas tugas pokok fungsi lembaga adat dan mengatur mekanisme suksesi kepemimpinan agar tidak memicu konflik di masyarakat.
“Kita akan diskusikan lebih detail, apakah payung hukumnya berupa Perbup atau Perda, termasuk teknis pemberian insentif, apakah diberikan kepada personil (fukun/nain) atau dialokasikan untuk pemeliharaan rumah adatnya. Semua kita tata agar lebih tertib dan bermartabat, dan kita tuangkan dalam produk hukum yang kuat,” tutup Bupati Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












