SBS turut mengingatkan kembali poin ketiga dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang menyatakan bahwa keputusan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
“Jadi saudara-saudari ingat, sejak tadi saya ketok mic ini dua kali, saudara-saudari sudah sah menjadi kepala dinas. Tapi jangan marah sama saya, mungkin setelah satu jam ini ada kekeliruan dalam penetapannya dilakukan perbaikan. Ya, jadi setelah ini bisa diperbaiki, apalagi besok, lusa, satu minggu, satu bulan, satu tahun pasti dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” jelas Bupati SBS.
SBS juga menitipkan tiga poin penting dalam menjaga kepercayaan yang diberikan: pertama, kerja sesuai dengan aturan; kedua, kerja hasilnya harus berkualitas; dan ketiga, hasil kerja harus berguna untuk masyarakat Kabupaten Malaka.
“Kalau tiga poin ini saudara-saudari melaksanakannya dengan baik, percayalah bahwa keputusan itu sudah benar dan tidak perlu ditinjau lagi. Tapi kalau saudara-saudari tidak memiliki tiga poin ini, maafkan daku bukan salah ibu mengandung, juga bukan salah ibu melahirkan, maka saudara-saudari pasti saya akan ganti. Dengar baik-baik itu,” pungkasnya, memberikan peringatan keras.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












