BETUN,bidiknusatenggara.com-Sesuai dengan rapat pleno terbuka untuk menetapkan Nomor Urut Partai Politik dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, telah ditetapkan 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh. minggu 07 Mei 2023.
Seperti yang dilansirkan oleh bagian Humas KPU-RI, pada Rabu (14/12/22) tahun lalu di halaman Gedung KPU Jakarta telah ditetapkan 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh menjadi peserta dalam ajang pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
Pasca penetapan Partai Politik tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) langsung melakukan pengundian dan penetapan Nomor urut terhadap 17 Partai Politik dan 6 Partai Politik Lokal Aceh.
Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dihadiri Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
“Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, maka rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka,” ungkap Hasyim Asy’ari.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian. Dari 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019, yang ingin melakukan pengundian nomor urut hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












