4) Peningkatan Kapasitas SDM.
5) Kegiatan lain yang disepakati.
Demikian urai orang nomor satu dibidang Humas Polda NTT ini.
Oleh karena itu maka kita selaku Personil Polri harus melakukan kerja sama dengan Wartawan namun dalam memberikan atau pertukaran data dan informasi dilakukan seperlunya saja dimana yang boleh bicara atau menjelaskan data atau informasi terkaita suatu perkembangan perkara di Kapolres, Kapolsek dan Kasi Humas serta apabila terdapat Wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik maka disarankan dilaporkan kepada Dewan Pers. Terang Kombes Pol Ariasandy.
“Mulai saat ini kita harus melakukan intensifikasi kebiasaan baru, yaitu dapat mengajak seluruh Personil maupun Keluarganya untuk menampilkan kegiatan positif Polri di Media Sosial dan memberikan Like, Share dan Komen di Konten Polri (Portal Humas Polri) atau akun-akun Media Sosial (IG, Tik-Tok dan Facebook) milik Polres Malaka, hal ini bertujuan untuk memperbaiki / meningkatkan Citra Polri ditengah-tengah derasnya kritikan sudah banyak dilakukan,” beber Kombes Pol Ariasandy,
Untuk mengantisipasi dan mengatasi tantangan tersebut, media massa perlu mengimplementasikan beberapa strategi, seperti melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala, melengkapi persyaratan administratif dan legal formal dengan benar, serta mengikuti pelatihan dan pembaruan pengetahuan seputar regulasi media. Selain itu, penting bagi media massa untuk membangun dialog dan kerjasama dengan organ penyiaran dan lembaga yang terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












