Legalitas media massa bukan sekedar formalitas administratif. Hal ini merupakan pondasi dasar dalam membangun kredibilitas dan integritas media di hadapan publik. Dengan memastikan legalitas, media massa menunjukkan komitmennya dalam mengikuti standar dan regulasi yang berlaku, sekaligus menegaskan profesionalisme dalam menjalankan prinsip jurnalisme yang sehat. Legalitas menjadi semacam ‘paspor’ bagi media untuk meraih kepercayaan dan pengakuan dari masyarakat serta stakeholder terkait.
Media massa yang memiliki legalitas resmi cenderung lebih dipercaya oleh publik. Kredibilitas yang dibangun melalui legalitas menjadi faktor penting dalam menarik audiens dan meningkatkan pengaruh media di tengah persaingan yang ketat. Selain itu, legalitas juga memberikan landasan yang kuat dalam melindungi hak-hak media dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk perlindungan hukum dari ancaman atau gangguan dalam menjalankan fungsi sosialnya.
Saat ini sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 yakni,
1) Pertukaran data dan informasi.
2) Koordinasi dalam perlindungan Kemerdekaan Pers.
3) Koordinasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi Wartawan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












