TIMORMEDIA.COM – Aliansi Seribu Lilin Kota Kupang menggelar aksi solidaritas di depan Markas Polda Nusa Tenggara Timur pada Sabtu malam (30/8).
Aksi tersebut digelar untuk mengenang almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Dalam aksi itu, para peserta menyalakan seribu lilin sebagai simbol duka dan perlawanan atas tragedi kemanusiaan tersebut. Mereka juga membacakan pernyataan sikap yang mengecam tindakan represif aparat terhadap massa aksi di Jakarta.
Aliansi menilai insiden yang menewaskan Affan bukanlah kasus tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan sistematis negara dalam menghadapi gerakan rakyat.
Berdasarkan data yang mereka himpun, setidaknya 400 orang ditangkap, 150 mengalami luka berat, dan 5 orang ditabrak kendaraan taktis, salah satunya masih dalam kondisi kritis di RS Pelni, Jakarta.
“Wafatnya Affan Kurniawan adalah simbol harga yang harus dibayar rakyat untuk menyuarakan kebenaran, sekaligus menjadi simbol perlawanan yang tidak akan padam,” tulis pernyataan Aliansi.
Tuntutan Aliansi Seribu Lilin
Dalam aksinya, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Memberikan keadilan untuk korban dan membebaskan tanpa syarat seluruh massa aksi yang ditangkap.
2. Menuntut transparansi dari kepolisian terkait pelaku yang bertanggung jawab.
3. Mewujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan berpihak kepada rakyat.
4. Melaksanakan reforma agraria sejati serta membangun industrialisasi nasional.
5. Menghentikan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap rakyat.
6. Menghentikan keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
7. Menarik TNI-Polri dari tanah Papua dan menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM.
8. Menolak relokasi masyarakat eks Timtim serta memberikan kepastian tanah di lokasi pengungsian.
9. Membubarkan DPR.
Aksi seribu lilin di Kupang berjalan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Para peserta menutup kegiatan dengan doa bersama untuk almarhum Affan Kurniawan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












