Bawaslu juga menjelaskan bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana, mereka melakukan diskusi dengan Sentra Gakumdu Kabupaten Belu. Dari hasil pembahasan, ditemukan adanya dugaan pidana pemilihan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Namun, Vicente tak dapat diklarifikasi karena ketidakkooperatifannya dalam menghadiri pemanggilan.
Setelah melalui beberapa tahap pembahasan, Bawaslu akhirnya menghentikan penyidikan karena tidak ada keterangan yang bisa diambil dari terlapor. Akibatnya, penyidikan atas dugaan tindak pidana pemilihan dinyatakan kadaluarsa.
Dalam upaya selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Belu menyusun kajian terkait pelanggaran administrasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh KPU. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












