Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang di MK, KPU Belu Akui VHG Lakukan Pelanggaran Tapi Ngotot Minta MK Tolak Permohonan Paslon AT-AK

Bawaslu juga menjelaskan bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana, mereka melakukan diskusi dengan Sentra Gakumdu Kabupaten Belu. Dari hasil pembahasan, ditemukan adanya dugaan pidana pemilihan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Namun, Vicente tak dapat diklarifikasi karena ketidakkooperatifannya dalam menghadiri pemanggilan.

Setelah melalui beberapa tahap pembahasan, Bawaslu akhirnya menghentikan penyidikan karena tidak ada keterangan yang bisa diambil dari terlapor. Akibatnya, penyidikan atas dugaan tindak pidana pemilihan dinyatakan kadaluarsa.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Dalam upaya selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Belu menyusun kajian terkait pelanggaran administrasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh KPU. ***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung