KPU Belu juga mengklaim bahwa sebagai pihak yang bersaksi dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, mereka tidak dapat dianggap relevan jika rekomendasi pelanggaran tersebut ditujukan kepada KPU Kabupaten Belu setelah penetapan hasil perolehan suara pasangan calon.
Thomas Mauritus Djawa, kuasa hukum KPU, membaca petitum yang menyatakan penolakan terhadap seluruh permohonan pemohon serta penegasan bahwa keputusan KPU Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wakil Bupati Belu masih berlaku. Dalam pernyataannya, KPU mengakui bahwa rekomendasi tersebut tidak tepat, namun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang penanganan rekomendasi Bawaslu dan ke mana seharusnya rancangan tersebut ditujukan.
Penting untuk dicatat bahwa peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 jelas mengatur tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan. Pasal 8 Poin 2 menegaskan bahwa apabila terdapat rekomendasi Bawaslu yang disampaikan setelah penetapan hasil suara dan mempengaruhi hasil, maka tindak lanjutnya harus melalui penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang tersebut, Bawaslu Belu memaparkan fakta-fakta mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan Vicente Hornai Gonsalves. Keterangan dari Bawaslu yang dibacakan oleh Kristafora Fernandez mengungkapkan bahwa laporan pelanggaran administrasi dari Vicente diterima pada 6 Desember 2024. Setelah kajian awal, dua dugaan pelanggaran dengan nomor registrasi 03 dan 04 pun diidentifikasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












