BIDIKNUSATENGGARA.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu mengakui adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonzalves, dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Willy-Vicente. Hal ini sesuai dengan dalil gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2, Agustinus Taolin-Yulianus Tai Bere, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun telah mengakui pelanggaran tersebut, KPU Belu tetap bersikeras agar MK menolak seluruh permohonan dari Paslon AT-AK.
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara gugatan Pilkada Belu 2024, pada Kamis (23/1/25), yang bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari termohon dan pihak terkait.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim MK, Arief Hidayat, KPU Belu, melalui kuasa hukumnya Thomas Mauritus Djawa, menyampaikan jawabannya. Mereka menyatakan bahwa pelanggaran administrasi yang teridentifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Belu memang dilakukan oleh Vicente Hornai Gonzalves.
Namun, KPU Belu berargumen bahwa rekomendasi Bawaslu tidak tepat karena seluruh prosedur formal dalam tahapan pencalonan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 8/2024. KPU menegaskan bahwa dalam tahapan tersebut tidak ada saran perbaikan atau rekomendasi dari Bawaslu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












