TIMORMEDIA.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Farida Faricha sebagai Wakil Menteri Koperasi pada Rabu (17/9/2025).
Pengangkatan Farida tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri serta Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.
Farida menggantikan Ferry Juliantono yang sebelumnya menjabat wakil menteri.
Ferry naik menjadi Menteri Koperasi pada 8 September 2025 menggantikan Budi Arie Setiadi.
Pergantian ini menjadi bagian dari reshuffle kabinet Prabowo Subianto di tahun pertamanya menjabat sebagai Presiden RI.
Profil Farida Faricha
Farida Faricha merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menjabat sebagai Sekretaris DPP PKB.
Pada Pemilu 2024, ia sempat maju sebagai calon legislatif DPR RI dari Dapil Jawa Tengah 3 (Grobogan, Rembang, Blora, Pati), meski belum berhasil lolos ke Senayan.
Selain aktif di PKB, Farida juga memiliki rekam jejak di organisasi keagamaan dan kepemudaan.
Ia merupakan anggota PP Fatayat NU, serta pernah menjabat sebagai Ketua Umum PP Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) periode 2012–2015.
Di jalur kepemudaan, Farida juga pernah menjabat sebagai Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2018–2021.
Harapan untuk Wamenkop Farida Faricha
Keterlibatan Farida di PKB, Nahdlatul Ulama (NU), hingga organisasi kepemudaan menjadi modal politik yang kuat untuknya.
Kehadirannya sebagai Wakil Menteri Koperasi diharapkan mampu memperkuat peran koperasi dan UMKM dalam mendukung program Kabinet Merah Putih.
Presiden Prabowo menargetkan sektor koperasi dan UMKM dapat menjadi motor penggerak perekonomian rakyat, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pengalaman organisasi yang panjang, Farida Faricha diyakini dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di Indonesia.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












