Sementara itu, untuk 509 unit rumah rusak berat dengan anggaran Rp 50 juta per unit, totalnya mencapai Rp 25.450.000.000, namun enam unit bahkan roboh setelah perbaikan pada 3 Oktober 2022 di Desa Wederok.
Minimnya pengawasan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat disayangkan. Beberapa anggota DPRD Malaka juga diduga terlibat sebagai “kontraktor bayangan” dan tidak mengangkat isu ini.
Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, saat dikonfirmasi tim media terkait SK tim monitoring pembangunan rumah bantuan Seroja, menjelaskan bahwa hampir semua pimpinan OPD terlibat.
Menurutnya, insentif untuk tim monitoring bervariasi berdasarkan golongan, dengan beberapa menerima Rp 2 juta per bulan, dan lainnya Rp 4 juta selama setahun.
Ferdinand Un mengaku telah menerima uang senilai Rp 12 juta untuk tiga bulan terakhir tahun 2022, tetapi menolak uang Rp 48 juta karena khawatir akan berpotensi masalah di kemudian hari.
Satu pejabat tinggi yang diundang dalam tim pembangunan rumah Seroja menjelaskan bahwa mereka belum menerima SK, meskipun telah meminta beberapa kali.
Dia menyebutkan adanya insentif yang diatur dalam SK tersebut sebesar Rp 2 juta per bulan selama setahun, tetapi merasa ragu untuk menerima skema itu karena takut akan konsekuensinya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












