BIDIKNUSATENGGARA.id | Dugaan penyelewengan dana pendamping Seroja senilai Rp 2,8 miliar dari APBD 2022 di Kabupaten Malaka menjadi sorotan publik. Dana ini diduga dinikmati oleh sejumlah oknum pejabat tinggi, dengan indikasi mengarah pada Gabriel Seran, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Malaka yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kamis, (11/12/25).
Meskipun telah dibentuk tim pemantau pembangunan rumah Seroja di tingkat kabupaten, efektivitas dan transparansi tim tersebut dipertanyakan.
Investigasi lapangan tim media menunjukkan bahwa banyak pekerjaan rumah yang rusak akibat badai Seroja, baik ringan, sedang, maupun berat, dikerjakan secara asal-asalan oleh puluhan CV dan kontraktor, jauh dari harapan penerima manfaat. Ironisnya, tim monitoring BPBD Kabupaten Malaka tidak pernah terlihat di lokasi pekerjaan.
Dari total 2.210 unit rumah rusak ringan yang seharusnya mendapatkan anggaran Rp 10 juta per unit, sebagian besar hanya menerima pengecatan dinding, padahal total anggaran mencapai Rp 22.100.000.000.
Untuk kategori rusak sedang, sebanyak 399 unit dialokasikan Rp 25 juta per unit, dengan total Rp 9.975.000.000.
Dilaporkan bahwa oknum kontraktor diduga hanya memberikan 25 sak semen dan 1 karung beras kepada salah satu penerima manfaat di Dusun Umatasi C, Desa Badarai.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












