BIDIKNUSATENGGARA.id | Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), menegaskan komitmennya agar pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilakukan tepat waktu, disertai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan.
“Saya minta pembayaran gaji pegawai dilakukan tepat waktu dan diikuti TPP setiap bulan. Jangan ada lagi yang ditunda berbulan-bulan,” tegas SBS.
Pernyataan ini disampaikan Bupati SBS saat pertemuan terbatas di ruang rapat Bupati pada Selasa, (9/12/25), kepada seluruh Pejabat Perangkat Daerah (PPD) yang hadir.
SBS menargetkan gaji pegawai dibayarkan paling lambat tanggal 5 setiap bulan, TPP paling lambat tanggal 10, serta uang makan tanggal 15. “Hal ini saya lakukan karena saya dengar gaji pegawai sering terlambat masuk rekening. Selain itu, pegawai bekerja hingga jam 5 sore, tapi uang makan tidak ada. Oleh karena itu, gaji harus tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan jangan ditunda lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, SBS menegaskan bahwa ASN merupakan mesin penggerak pemerintah daerah. “Saya minta Pak Sekda urus baik-baik ASN karena mereka adalah mesin pemerintah daerah,” ungkapnya.
Selain itu, pada apel bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ASN, dan P3K pada Senin (10/3/25) di lapangan upacara Kantor Bupati Malaka, SBS juga mengingatkan ASN untuk melaksanakan apel setiap hari Senin di masing-masing kantor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












